PILKADA SERENTAK 2024

Bawaslu Minta PJ Kepala Daerah yang Maju di Pilkada Patuhi Aturan CTLN

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 30 Mei 2024 | 18:58 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Tri Setyo)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti ihwal Penjabat (PJ) kepala daerah yang ingin maju mencalonkan pada Pilkada serentak 2024 mendatang. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan tentang aturan terhadap Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) harus dipatuhi dengan benar. 

"Ini harus kita sampaikan kepada teman-teman PJ kepala daerah yang mau maju tentu harus memperhatikan beberapa hal," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.

Lebih lanjut, Bagja juga menyoroti terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dia menilai netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada juga berpotensi masih akan terjadi.

Indikasi ini, kata Bagja, salah satunya hadir dari potensi majunya elit birokrat daerah yang memiliki jabatan strategi untuk maju dalam kontestasi.

"Mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI