Pukat UGM Kritik Jampidsus Kejagung Tebang Pilih Kasus Korupsi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:46 WIB
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mendapat kritik dari sejumlah pihak. Dia bahkan dianggap tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mencontohkan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Zaenur menilai Kejagung tak memproses hukum para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, baik yang menikmati uang hasil kejahatan maupun yang mencoba menutupi kasus tersebut.

"Ada kesan sangat kuat kejaksaan itu tebang pilih, tapi ya kejaksaan bisa bantah tebang pilih dengan melanjutkan kasusnya itu, yang bisa dilakukan kejaksaan kalau ingin menghindari tuduhan tebang pilih," kata Zaenur kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2024.

Zaenur heran Jampidsus Kejagung tak melanjutkan proses hukum terkait  pengembalian uang Rp27 miliar dalam kasus itu. Selain itu, ada dugaan penerimaan uang ke pihak lainnya seperti politisi dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp70 miliar.

"Korporasi-korporasinya, kemudian juga ada politisi-politisi yang terlibat, juga ada suami dari seorang politisi itu belum diproses sampai sekarang. Itu menjadi PR bagi kejaksaan. Itu kan di bawah Jampidsus," kata Zaenur menambahkan.

Zaenur juga menyoroti kasus dugaan korupsi izin pertambahan timah PT Timah yang telah menjerat 22 tersangka, salah satu tersangka dijerat pasal merintangi penyidikan. Dia mendorong agar Kejagung tak tebang pilih mengusut kasus tersebut.

"Jadi, Saya berharap semua yang terlibat, khususnya yang menjadi person-person pengendali atau otak pengendali bisnis timah secara ilegal ini dapat diproses," ujarnya.

"Kalau hanya di level bawah atau menengah itu artainya perkara itu belum tuntas. Mungkin sama kaya kasus BTS yah, kalau kasus BTS udah jalan jauh tapi ternyata belum banyak yang diproses," timpal Zaenur.

Di sisi lain, Zaenur menyinggung pelaporan Jampidsus ke KPK terkait dugaan korupsi. Menurutnya, KPK perlu menindaklanjuti laporan terhadap Jampidsus tersebut agar bisa dibuktikan apakah benar terlibat dugaan korupsi atau tidak.

"Sekarang juga ada pelaporan terhadap Jampidsus dll ke KPK itu silahkan saja. Kalau ada perkaranya silahkan KPK proses.  Kalau gada sampaikan gada. itu saja sih," katanya.sinpo

Komentar: