Komisi III DPR Siap Percepat Pembahasan Revisi UU Polri Jika Beri Tugas
SinPo.id - Komisi III DPR RI memastikan siap melaksanakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secepatnya jika diberi tugas.
"Kalau memang Komisi III mendapatkan penugasan untuk membahas ini ya kami laksanakan secepatnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI apakah pembahasan revisi UU Polri dilakukan di Komisi III DPR.
"Terkait (revisi) Undang-Undang Polri, kami juga menunggu apakah Komisi III yang mendapatkan penugasan dari Bamus untuk membahasnya," ucapnya.
Habiburokhman menyebut tak menutup kemungkinan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri ditugaskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR selaku pengusul.
"Menurut Undang-Undang MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD), undang-undang bisa dibahas di komisi maupun di Baleg, ya. Jadi bisa saja dibahasnya di Baleg lagi. Kita tunggu saja," kata dia.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.