Soal Tapera, PBB Usul Peserta Diberi Insentif Kartu Bebas Pajak
![Soal Tapera, PBB Usul Peserta Diberi Insentif Kartu Bebas Pajak Wakil Ketua Umum PBB Sukmo Harsono. (SinPo.id/Istimewa)](https://sinpo.id/storage/2024/05/soal-tapera-pbb-usul-peserta-diberi-insentif-kartu-bebas-pajak-30052024-121901.jpg)
SinPo.id - Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono, mengusulkan para peserta Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapatkan sebuah insentif berupa kartu bebas pajak.
Menurut Sukmo, insentif ini dapat meningkatkan kepesertaan Tapera, dengan catatan semua pekerja tidak diwajibkan mengikuti program ini kecuali mendaftar.
"(Bebas pajak untuk) semua barang kebutuhan, termasuk pajak restoran. Dengan memiliki kartu bebas pajak yang terkoneksi dengan nomor KTP dan nomor peserta Tapera," kata Sukmo, dalam keterangannya pada Kamis, 30 Mei 2024.
Sukmo menilai, program Tapera sangat bagus. Karenanya harus dicarikan jalan keluar agar masyarakat tumbuh kepercayaan dan dengan sukarela ikut program Tapera.
Duta Besar RI untuk Panama merangkap Honduras-Kosta Rika-Nikaragua ini melanjutkan terkait usulannya, dimana para peserta Tapera sebaiknya diberi kartu bebas pajak selama masa 15 tahun.
"Pemerintah bisa menggulirkan insentif khusus bagi mereka yang ikut program Tapera dengan kartu bebas pajak selama masa 15 tahun. Manfaat kartu bebas pajak ini sangat signifikan bagi peserta Tapera karena setiap belanja di tempat-tempat resmi mereka akan bebas pajak," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, gaji para pekerja akan dipotong 3 persen dengan ketentuan pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Para peserta Tapera adalah ASN alias PNS, pekerja swasta, TNI, polisi, hingga pegawai BUMN.
HUKUM | 10 jam yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 6 jam yang lalu