REVISI UU TNI

Baleg Tegaskan Revisi UU TNI Tak Mengembalikan Dwifungsi Militer

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 Mei 2024 | 22:14 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi miiter.

Tanpa revisi pun, kata dia, selama ini sudah ada 10 lembaga yang posisinya diduduki oleh perwira TNI. Dia menilai posisi yang dijabat perwira TNI itu tidak pernah menjadi masalah.

"Enggak, buktinya selama ini sudah jalan. Apa masalahnya? Apakah dengan begitu dwifungsinya kembali? Kan enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, enggak ada masalah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Supratman mengulas bagaimana prajurit TNI aktif telah mengisi jabatan di pemerintahan. Supratman menekankan RUU TNI berfokus pada usia pensiun prajurit TNI.

"Makanya kayak seperti di BNPT, kemudian di Badan Penanggulangan Bencana, kan militer aktif semua tuh. Iya kan, kan sudah berjalan. Semuanya TNI-Polri itu fokusnya di usia pensiun," katanya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat Paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Salah satu RUU yang disepakati menjadi inisiatif DPR adalah revisi UU TNI.

Dalam revisi UU TNI, usia pensiun bagi TNI menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Dalam Pasal 53 UU TNI sebelumnya menyatakan 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama'.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI