REVISI UU TNI

Gerindra Terbuka Terima Masukan Terkait Aturan Batas Usia Pensiun di RUU TNI

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 Mei 2024 | 20:30 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengatakan pihaknya terbuka menerima masukan dari berbagai lihak terkait aturan masa pensiun prajurit yang tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI. Terlebih, aturan masa pensiun yang berlaku saat ini, yakni 58 tahun dinilai merugikan negara karena masih berada di usia produktif.

"Salah satu cara berpikirnya adalah TNI-Polri itu adalah aset negara. Ketika dia pensiun di usia 58, dia pada posisi yang masih sangat aktif. Kesehatannya masih prima. Daya pikirnya masih kuat, kemampuan fisiknya juga masih oke. Ketika usia 58 harus pensiun, itu akan sangat sayang. Itu perdebatan yang sudah cukup lama, ketika saya di Komisi I itu dibicarakan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Muzani mengakui ada pandangan lain mengenai usulan masa pensiun prajurit tersebut. Salah satunya, terkait pentingnya proses regenerasi.

"Tapi kemudian ada juga cara berpikir lain, perlunya proses regenerasi itu yang di antara perdebatannya adalah itu. Saya kira perdebatan yang sama juga akan mengulang dalam pembicaraan ini," ujar Muzani.

Untuk itu, Muzani menekankan fraksinya masih terbuka untuk mendengar berbagai masukan terkait revisi UU tersebut.

"Karena itu, Fraksi Gerindra terbuka peluang untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh stakeholder, termasuk civil society, untuk memberi masukan untuk hal tersebut," katanya.

DPR tengah menggulirkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024.sinpo

Komentar: