DKPP: Penyelenggara Pemilu yang Kena Sanksi Berat Dapat Diberhentikan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 29 Mei 2024 | 14:07 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito. (SinPo.id/Antara)
Ketua DKPP Heddy Lugito. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya. 

"Kalau pelanggarannya berat ya sampai diberhentikan. Kalau pelanggarannya ringan, ya peringatan saja," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Rabu, 29 Mei 2024.

Kendati demikian, kata Heddy, DKPP tidak mengukur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, melainkan pelanggaran yang diadukan.

Oleh karenanya, menurut dia, DKPP akan fokus pada pokok perkara aduan untuk menjadi acuan dalam memutus sanksi kepada penyelenggara pemilu.

"Jadi, tidak melebar ke mana-mana, khusus di itu saja," ungkap dia. 

Lebih jauh, Heddy menegaskan, putusan DKPP diukur berdasarkan pokok perkara yang diadukan. 

"Memang publik bertanya-tanya, ini DKPP memberi peringatan terakhir, terakhir, kapan berakhirnya? Ya kalau memang sanksinya cuma di tingkat peringatan terakhir, ya mau apa lagi?" kata Heddy. 

Seperti diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu, 22 Mei 2024 hari ini.

Hasyim dilaporkan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap korban yang diketahui sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Perkara ini teregister dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI