Keluarga Cium dan Peluk SYL Jelang Sidang Korupsi Kementan

Laporan: david
Rabu, 29 Mei 2024 | 13:04 WIB
Keluarga mencium dan memeluk Syahrul Yasin Limpo jelang sidang kasus korupsi Kementan
Keluarga mencium dan memeluk Syahrul Yasin Limpo jelang sidang kasus korupsi Kementan

SinPo.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan keluarga dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaa korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Di antaranya, istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Mereka terlihat berpelukan dengan SYL jelang sidang di Pengadilan  Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2024.

Momen ini terjadi saat SYL yang mengenakan batik berwarna oranye tiba di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 09.53 WIB. Di mana keluarga SYL langsung mendekat dan menyalami SYL secara bergantian.

Selain keluarga SYL, jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya di persidangan. Di antaranya, penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Kemudian, analisis kesehatan klinik utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih, sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi, dan serta pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid. 

Mereka semua akan menjadi saksi untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur dan Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

“Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu 29 Mei 2024.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. 

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. 

Uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. 

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.sinpo

Komentar: