Pimpinan MPR Minta RUU Polri Segera Dituntaskan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 Mei 2024 | 11:55 WIB
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah bersama DPR RI segera menuntaskan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dia menilai revisi payung hukum itu bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri. Apalagi, DPR telah menyetujui RUU tersebut menjadi inisiatif DPR.

"Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya," kata Yandri dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut Yandri, salah satu yang disoroti dalam RUU ini, yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri. Pada beleid itu batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 58 tahun, sedangkan perwira 60 tahun.

"Kemudian bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama dua tahun," kata dia.

Selain perubahan usia pensiun, kata dia, substansi lain yang baru dalam RUU Polri, yaitu diaturnya perluasan wilayah hukum Polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yurisdiksi, hingga wilayah perwakilan Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik.

Selain itu, diatur pula terkait kapal laut yang berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi, dan berbendera Indonesia serta ruang siber.

"Kemudian substansi lainnya juga adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan Undang-Undang ASN," kata dia.

Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Dasco yang memimpin jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada rapat Paripurna DPR RI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI