Dukcapil Jakarta Selatan usulkan penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024 | 06:28 WIB
Ilustrasi KTP (SinPo.id/Kemendagri)
Ilustrasi KTP (SinPo.id/Kemendagri)

SinPo.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Penonaktifan, yaitu kondisi data meninggal dan kondisi data RT yang sudah tidak aktif dengan totalnya baru 8.112 NIK," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman, Selasa, 29 Mei 2024.

Nurrahman menuturkan, tujuan penonaktifan NIK sebagai langkah dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.

Penonaktifan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dijelaskan bahwa setiap warga yang sudah tinggal berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau terkait dengan kepemilikan administrasi lainnya, maka harus melakukan proses pindah.

Dia menuturkan, warga dalam kategori itu nantinya diarahkan menjalani pindah domisili lalu bertahap untuk diusulkan penonaktifan NIK.

"Itu menjadi dasar kami untuk melakukan proses terkait dengan data kependudukan," ujarnya.

Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan dasawisma untuk melakukan proses pendataan.

Dalam proses itu, pihaknya juga menginformasikan kepada warga untuk melakukan proses verifikasi terhadap data kependudukan dan bisa memastikannya melalui laman https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id/ secara daring.

Selain 213.831 warga tersebut, ada 1.170 warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 ribu warga lainnya yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI