Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakaan Tapera

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 28 Mei 2024 | 22:50 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (SinPo.id/Dok. MPR)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (SinPo.id/Dok. MPR)

SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang potongan gaji bagi pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan terkait iuran harus mempertimbangkan kondisi sosial pekerja.

Bamsoet menyebut banyak yang menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 itu memberatkan.

"Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pekerja, termasuk bagi pegawai swasta," kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Bamsoet meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan pekerja maupun para ahli terkait dengan penerapan regulasi tersebut. Dengan begitu, tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai, dan masyarakat juga tidak terbebani.

Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji untuk Tapera, seperti daya beli masyarakat dan besaran upah minimum regional, serta kejelasan manfaat dari pemotongan tersebut.

"Dengan demikian, masyarakat mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan," katanya.

Untuk itu, Bamsoet meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan. Khususnya, yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat.

Ke depannya, dia berharal berbagai kebijakan atau ketentuan yang ditetapkan telah melalui kajian matang dan memprioritaskan hal yang bermanfaat secara riil dan signifikan untuk kebaikan masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI