Rapat Paripurna Menyetujui Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 28 Mei 2024 | 15:40 WIB
DPR RI gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (SinPo.id/Ashar)
DPR RI gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Dasco yang memimpin jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada rapat Paripurna DPR RI.

Sebelum diputuskan, masing-masing perwakilan sembilan fraksi di Parlemen telah menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan dewan terlebih dahulu.

Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut," ujarnya.

Dasco menuturkan salah satu poin perubahan di dalam revisi UU Polri ialah terkait perpanjangan batas usia pensiun bagi pangkat bintara, tamtama, hingga perwira.

"Contohnya untuk RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58 (tahun), perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri, dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Dasco menyebut revisi ini dilayangkan setelah adanya permintaan agar masa pensiun dan masa jabatan fungsional Polri sama dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada 2021.

Namun, dia mengatakan jika revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga, baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.

Adapun pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI