Rapat Paripurna Menyetujui Revisi UU Keimigrasian Jadi Usul Inisiatif DPR
SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco yang memimpin jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Merespons pertanyaan itu, seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada rapat Paripurna DPR RI kompak menjawab setuju.
Persetujuan revisi UU Keimigrasian menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sebelum mengampil keputusan, Dasco sudah lebih dulu meminta perwakilan sembilan fraksi di Parlemen untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing secara tertulis kepada pimpinan dewan.
"Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi," ucapnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 125 orang wakil rakyat secara fisik dan 165 anggota DPR RI lainnya izin. Rapat Paripurna DPR RI itu juga dihadiri para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

