Polisi Tangkap Lima Pelaku Pemalsuan Pelat Dinas DPR RI, Ada Pengacara Ternama

Laporan: Firdausi
Senin, 27 Mei 2024 | 18:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.Humas Polda Matro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.Humas Polda Matro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku yang menggunakan pelat palsu khusus DPR. Kabarnya salah satu dari 5 pelaku yang ditangkap itu merupakan seorang oknum pengacara ternama. 

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 mobil mewah berpelat palsu, dan 25 tanda anggota DPR RI. 

"Ada 5 orang ditangkap dan sudah ditahan dengan barang bukti 8 mobil yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024. 

Mantan Kapolres Jaksel ini belum membeberkan secara rinci indentitas 5 palaku yang ditangkap. Namun, kata dia, saat ini para pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. "Nanti ya detailnya," tuturnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR. 

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI