TABUNG GAS TAK PENUH

Pertamina Tindaklanjuti Temuan Tabung Gas yang Tak Terisi Penuh

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 26 Mei 2024 | 18:54 WIB
Ilustrasi penjual gas 3 kg (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi penjual gas 3 kg (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Pertamina Patra Niaga segera menindaklanjuti temuan tabung-tabung gas yang tidak terisi penuh atau di bawah ketentuan volume, dengan melakukan penertiban operasional 12 SPBE yang disinyalir memiliki mengeluarkan tabung tersebut.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo, mengatakan sanksi diberikan berupa surat teguran kepada para pengusaha SPBE agar tak ada lagi tabung gas yang tidak terisi penuh.

"Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," katanya melalui keterangan pers, dikutip Minggu 26 Mei 2024.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Sementara sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

Lebih lanjut, Mars Ega menegaskan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kilogram berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegasnya.sinpo

Komentar: