KPU DKI Pastikan Penonaktifan NIK Tak Berpengaruh ke DPT Pilgub Jakarta
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tak berpengaruh terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Karena DPT yang kami susun ini berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kemendagri. Itulah yang kami lakukan, pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nanti ditetapkan sebagai DPT," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari dalam keteranganya, dikutip Minggu, 26 Mei 2024.
Menurut Astri, penonaktifkan NIK oleh Dinas Dukcapil, bersifat sementara. Penduduk yang terdampak dapat kembali mengaktifkan NIK-nya ke Dinas Dukcapil.
"Jadi misal bagi para penduduk, misal nanti KTP dinonaktifkan karena sudah lama tidak tinggal di alamat tempat dia terdaftar dalam KTP, maka dia bisa mengaktifkan lagi ke dinas dukcapil," ujarnya.
Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta pada Mei 2024 mencatat sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya saat ini di luar kota metropolitan tersebut.
Selain itu, sebanyak 1.170 warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 ribu warga lainnya yang NIK-nya sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.
Dalam membenahi adminduk, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga KK. Pembatasan itu sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.
Selain itu, berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai 11 juta orang.