Kasus Korupsi Terus Meningkat, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 25 Mei 2024 | 20:50 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (SinPo.id/Anam)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong pemerintahan agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya pencegahan korupsi agar lebih maksimal.

"Agar kasus korupsi tidak meningkat terus, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo untuk memperbaikinya dengan cara mengesahkan undang-undang perampasan aset,” kata Boyamin dalam keterangannya dikutip Sabtu, 25 Mei 2024.

Boyamin pun menyoroti laporan Indonesia Corupption Watch (ICW) terkait tren kasus korupsi yang meningkat dalam lima tahun sejak delapan tahun terakhir.

"Saya berani mengatakan itu. Justru delapan tahun terakhir sudah meningkat (kasus korupsi)," tuturnya. 

Seharusnya, kata dia, data ICW tersebut menjadi cerminan dan jadi bahan untuk pemerintah sekarang yang memasuki masa akhir jabatannya, dan meninggalkan kebijakan pencegahan korupsi yang kuat.

Selain mengesahkan RUU Perampasan Aset, Boyamin menyebut, pemerintah juga dapat memperbaiki upaya pencegahan korupsi dengan mencabut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak mentaati putusan MK terkait tindak pidana korupsi dan undang-undang berkaitan dengan kementerian.

Lebih lanjut, Boyamin berharap pemerintahan sekarang meninggalkan atau meningkatkan kebijakan yang bagus terkait pemberantasan korupsi.

"Kalau tidak ya sudah, pemerintahan ke depan akan semakin sulit untuk menegakkan hukum dan membersihkan negara dari korupsi, baik dari penegakan hukum maupun pencegahan," tutur Boyamin.

Sebagai informasi, ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023, di mana jumlah kasus korupsi meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan rilis ICW, kasus korupsi tahun 2019 sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka; tahun 2020 sebanyak 444 kasus dengan 875 tersangka; tahun 2021 sebanyak 533 kasus dengan 1.173 tersangka; tahun 2022 sebanyak 579 kasus dengan 1.396 tersangka.

Pada tahun 2023, terjadi lonjakan kasus korupsi yang tercatat 791 kasus dengan 1.695 tersangka. Menurut ICW, penyebab meningkatnya kasus korupsi karena dua faktor, yakni tidak optimal-nya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dan, strategi pencegahan korupsi belum berjalan maksimal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI