Kemen PPPA Dorong Penegak hukum Usut Kasus Pencabulan Perempuan Disabilitas di Bogor

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 25 Mei 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati, mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus pencabulan yang dialami oleh penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga menyebabkan korban AP (19) hamil 5 bulan.

Ratna memastikan, pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan terus memantau proses hukum kasus tersebut yang saat ini sedang berjalan. 

"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberikan respon dan kerja cepat dalam mengupayakan keadilan bagi korban. APH telah mendukung proses hukum dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan," kata Ratna dalam keterangannya, Sabtu, 25 Mei 2024. 

Selain itu, Kemen PPPA akan berupaya melakukan koordinasi guna mendorong korban mendapatkan perlindungan dan penanganan, memperoleh hak-hak korban, dan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya, serta memperoleh keadilan di muka hukum. 

"Kami jajaran Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan," ujar Ratna. 

Penanganan yang telah diberikan diantaranya layanan asesmen awal, pendampingan berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marsoeki Mahdi, Bogor. 

Menurut Ratna, penyandang disabilitas kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan. "Upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban perlu dilakukan secara komprehensif," ujarnya.

Lebih lanjut, Ratna menghimbau masyarakat dapat saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas. Partisipasi masyarakat dalam melindungi kelompok rentan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan yang dapat menimpa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas yang lebih rentan. Selain itu, jika mendeteksi orang-orang terdekat yang mengalami kekerasan, maka berikanlah perlindungan dan dukungan bagi mereka untuk dapat melaporkan kasusnya, dan mengakses pendampingan agar dapat pulih dari trauma," tukasnya. 

Diketahui, sampai saat ini, belum diketahui siapa pelaku yang tega menghamili AP. Perwakilah keluarga korban Didi mengatakan, semula keluarga tidak curiga melihat kondisi fisik korban. Namun, setelah diperhatikan lebih rinci, kondisi perut remaja berkebutuhan khusus itu kian membesar.

"Karena melihat fisiknya itu keluarga merasa curiga, pada akhir April 2024 memutuskan memeriksakan kondisi AP," ujar Didi dihimpun dari beberapa sumber, Rabu, 22 Mei 2024.

Didi mengatakan, pihak keluarga memutuskan membeli alat tes kehamilan mandiri atau test pack untuk memeriksa kondisi korban. Hasilnya membuat keluarga kaget, korban positif hamil. 

Merasa kurang yakin, keluarga membawa korban ke bidan terdekat dan paraji atau dukun beranak. Hasilnya positif, dan sangat membuat keluarga, terutama ibu korban terpukul. "AP dinyatakan hamil 5 bulan," ujar Didi.

Didi mengaku, dengan kondisi yang masih awam, keluarga sempat memutuskan untuk memendam kasus ini. Namun, seiring berjalannya waktu, keluarga merasa malu tak kuat dengan lingkungan sekitar.

Hingga akhirnya, keluarga memutuskan agar kasus ini harus diungkap hingga melapor ke polisi. Didi mengaku, ada salah satu keluarga yang mencoba meyakinkan keluarga korban untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

"Kasus ini harus terungkap karena kalau dibiarkan, berarti kami sama saja membiarkan pelaku kejahatan seksual itu berkeliaran bebas," ujar Didi.sinpo

Komentar: