Mendag Ancam Cabut Izin Usaha SPBE yang 'Sunat' Isi LPG 3 Kg

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:48 WIB
Ilustrasi pedagang keliling LPG 3 Kg. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi pedagang keliling LPG 3 Kg. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengusaha nakal yang terlibat dalam kecurangan pengisian gas LPG 3 Kilogram (Kg). 

Pengusaha yang dimaksud adalah mitra Pertamina yang mengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

"Ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha yang nakal harus diingatkan, kalau tidak (dipatuhi peringatan), dihentikan atau dicabut izinnya. Karena memang itu aturannya, diingatkan sekali, tapi tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," tegas Zulhas di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 25 Mei 2024. 

Untuk itu, Zulhas meminta agar SPBE yang nakal, segera menghentikan praktik kecurangan. Sebab, praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat. 

"Jualnya 3 kilo, kok ya isinya 2,2 kilo, ya kan? Nah itu kan namanya culas. Ya maling juga itu. Nah hentikan, kalau nggak (dihentikan), izinnya akan dicabut, dibekukan," kata dia. 

Zulhas menyampaikan, pengawasan rutin dan ketat terhadap SPBE harus terus dilakukan agar mematuhi aturan. Tujuannya supaya mencegah praktik-praktik tidak jujur yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Zulhas memastikan tidak akan menolerir kecurangan yang dilakukan oleh SPBE, seperti mengurangi isi gas LPG 3 kg atau LPG subsidi yang seharusnya 3 kg menjadi hanya 2,2 kg.

"Oleh karena itu, kita ingatkan agar tahu bahwa Pertamina, pemerintah tahu kalau SPBE berbuat nakal, culas, curang, mengurangi ukuran, maka akan diingatkan segera hentikan perbuatannya yang merugikan masyarakat," tuturnya

Sebelumnya, Zulhas mengungkapkan bahwa telah ditemukan 11 SPBE yang terlibat dalam kecurangan pengisian tabung gas LPG 3 kg, setelah dilakukan pemeriksaan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan sebagian Bandung.

Daerah-daerah yang terlibat antara lain Jakarta Utara, Purwakarta, Tangerang, dan Cimahi. Zulhas menyatakan LPG di SPBE yang melakukan pelanggaran tersebut disita sebagai tindak lanjut atas kecurangan yang dilakukan

"Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitasnya, jumlahnya tidak sesuai. Nah oleh karena itu ini kita sita," kata Zulhas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI