Kampus Diminta Transparan saat Tentukan Kenaikan Biaya UKT
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha mengatakan, penentuan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah universitas negeri, tergolong sebagai informasi publik. Karenanya, pihak kampus harus transparan saat menentukan kenaikan biaya UKT.
"UKT ini informasi publik terbuka. Persisnya, masuk ke jenis informasi setiap saat yang wajib diberikan ketika ada diminta masyarakat," kata Arya dalam keterangannya, Sabtu, 25 Mei 2024.
Menurut Arya, pihak perguruan tinggi harus menyampaikan informasi yang rinci terkait kenaikan UKT. Informasi ini harus ditayangkan di situs resmi universitas. Termasuk memberi kemudahan akses bagi para orang tua maupun mahasiswa itu sendiri.
Untuk sementara ini, pihak kampus maupun Kemendikbudristek harus memberikan penjelasan terkait kenaikan UKT. "Karena menjadi atensi publik, sehingga (informasinya) menjadi berkala, selain ditayangkan di laman resmi PTN, juga musti dengan aktif dijelaskan. Ini harus dijelaskan kepada publik khususnya orangtua para mahasiswa,” kata Arya.
Lebih lanjut, Arya menyarankan Kemendikbudristek untuk menghentikan kampus membuat kebijakan kenaikan UKT. Sebab, sudah menjadi perhatian publik. "Nah, respons atau tindakan selanjutnya kampus atas kebijakan menteri juga harus dijelaskan ke publik tanpa perlu ada proses permohonan atau apakah kebijakan yang sudah diambil soal UKT ditinjau ulang atau diberhentikan sementara," paparnya.
Arya meminta Kemendibudristek mendengarkan keluhan masyarakat maupun DPR terkait kenaikan UKT ini. "Penyampaian aspirasi adalah feed back yang merupakan masukan atas kebijakan PTN. Partisipasi publik ini justru salah satu buah yang musti dikejar dalam keterbukaan informasi publik," ujar Arya.