Praktik 'Sunat' Isi LPG 3Kg Rugikan Negara Rp18,7 Miliar Per Tahun

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 25 Mei 2024 | 16:32 WIB
Mendag Zulkifli Hasan. (SinPo.id/dok. Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan. (SinPo.id/dok. Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, akibat praktik pengurangan isi tabung gas LPG 3 Kg yang dilakukan oleh sebelas Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), negara mengalami kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun. Sebab, satu SPBE saja bisa merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar. 

Temuan ini didapati Zulhas usai memerintahkan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap LPG 3 Kg subsidi.

"Sudah ditemukan 11 titik, itu rata-rata dihitung kerugiannya hampir Rp 1,7 miliar per tahun, jadi kalau 1 (SPBE). Bayangin ada banyak, apalagi kalau seluruh Indonesia," kata Zulhas kepada wartawan di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 25 Mei 2024. 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, Ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. PP ini mengatur sanksi bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 166.

"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu, sanksi administratif secara bertahap, sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegas Zulhas.

Zulhas melanjutkan, gas LPG 3 Kg yang tidak sesuai sudah diamankan dan disegel, sehingga tidak beredar di masyarakat. "Diamankan sebelum dilakukan perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas LPG 3 Kg ini," tutup Zulhas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI