GAS 3 KG OPLOSAN

Mendag Temukan Modus 'Sunat' Isi LPG 3 Kg, Dikurangi hingga 700 Gram

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:55 WIB
Ilustrasi penjual gas 3 kg (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi penjual gas 3 kg (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menemukan 11 titik  Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) melakukan kecurangan isi yang tidak sesuai standar, dalam gas LPG 3 kilogram (kg). Pengurangan isinya antara 200- 700 gram per tabung gas.

"Setelah dicek rata rata isinya kurang antara 200-700 gram. Jadi, isinya ini rata-rata 2.800 gram sampai 2.200 gram yang harusnya 3.000 gram kan, kalau 3 kg kan 3.000 gram. Nah ini berkurangnya antara 200-700 gram, bayangkan ya kalau seluruh Indonesia berapa juta itu," kata Zulhas saat meninjau langsung temuan Kemendag di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 25 Mei 2024. 

Pengawasan Kemendag dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. 

Zulhas mengingatkan, LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Perbuatan curang itu sangat merugikan masyarakat secara luas.

Zulhas memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan meminta dukungan pemda dan masyarakat agar ikut melakukan pengawasan terhadap pengusaha nakal.

"Begitu kita lengah sedikit ya kalau namanya usaha nakal, nakal aja. Oleh karena itu kita ingatkan agar tahu bahwa Pertamina, pemerintah tahu kalau SPBBE berbuat nakal, culas, curang mengurangi ukuran maka akan diingatkan segera hentikan perbuatan yang merugikan masyarakat, dan itu kan termasuk pencurian hak orang," tandasnya.

Untuk SPBE yang berbuat curang tersebut, akan diberi peringatan. Jika tidak diindahkan, maka Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pertamina akan mencabut izin usaha.

"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha yang bakal harus diingatkan kalau tidak dihentikan atau dicabut izinnya. Karena memang itu aturannya, diingatkan sekali tapi tidak diindahkan maka harus dicabut izin usahanya," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI