DKPP Panggil Sekjen KPU di Sidang Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan bakal memanggil Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai dalam sidang etik. Mereka dipanggil terkait dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada 6 Juni 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan, pemanggilan tersebut guna meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Heddy dalam keterangannya, Kamis, 23 Mei 2024.
Sedangkan anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menyebut, pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.
“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ungkap Raka.
Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu, 22 Mei 2024 hari ini.
Hasyim dilaporkan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap korban yang diketahui sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Perkara ini teregister dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.