Korban Apresiasi DKPP Periksa Detail Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
SinPo.id - Pihak korban dugaan asusila yang diduga dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengapresiasi langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani kasus dugaan asusila tersebut.
"Kami apresiasi juga kepada DKPP yang telah memeriksa ini (kasus dugaan asusila Hasyim Asy'ari), memeriksa secara detail, yang ternyata belum selesai pada sore hari ini," kata kuasa hukum korban Aristo Pangaribuan dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Rabu, 23 Mei 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperianti, juga mengapresiasi DKPP RI yang dinilai mendengarkan kesaksian korban yang hadir dalam persidangan perdana itu. Korban sempat bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.
"Saya melihat kalau DKPP amat sangat memperhatikan hak-hak korban. Di sini mengingatkan posisi pengadu bukan hanya sekadar pengadu, tetapi juga sebagai korban dan DKPP terlihat sekali melindungi sisi korban tersebut," ujar Maria.
Dia juga mengatakan, hak-hak perempuan dalam persidangan perdana tersebut sangat diperhatikan oleh DKPP.
"Di sini terlihat dari bagaimana DKPP tadi dari awal sidang dilaksanakan secara tertutup, kemudian juga bukti-buktinya juga, dan pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan itu sebisa mungkin tidak menyudutkan perempuan, dalam hal ini adalah dari pengadu," tuturnya.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu, 22 Mei 2024 hari ini.
Hasyim dilaporkan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap korban yang diketahui sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Perkara ini teregister dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait," kata Sekretaris David Yama dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Mei 2024.
David menjelaskan bahwa pengadu atau Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mengatakan bahwa Hasyim telah mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.