Sebanyak Tiga Begal Casis Bintara Polri Residivis, Ada Penjahat Kelas Kakap

Laporan: Firdausi
Kamis, 23 Mei 2024 | 13:30 WIB
Empat pelaku begal calon siswa (Casis) Bintara Polri yang ditangkap. (SinPo.id/Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Empat pelaku begal calon siswa (Casis) Bintara Polri yang ditangkap. (SinPo.id/Dok. Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menangkap lima pelaku begal yang dialami calon siswa (Casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (19). Dari lima pelaku bergal, tiga di antaranya berinisial AY, MS, dan C merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu pembegalan. 

"Tiga pelaku berinisial AY, MS, dan C adalah residivis kasus kejahatan dan pernah menjalani hukuman sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dikutip, Kamis, 23 Mei 2024. 

Wira menyubut, untuk tersangka MS ini adalah penjahat kelas kakap. Di mana pelaku MS ini memiliki riwayat kriminal lebih banyak dibandingkan dengan pelaku lainnya. 

Pada tahun 2010, MS pernah divonis 1 tahun pada 2010 dalam kasus curanmor yang ditangani Polsek Batu Ceper. 

"Kasus kedua tersangka MS yakni kasus curanmor. Perbah ditangkap Polsek Penjaringan pada tahun 2012 dengan vonis selama 1 tahun dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang," ujarnya. 

Tak hanya kasus curanmor, kata Wira, MS juga beberapa kali terlibat kasus pembegalan, yakni kasus begal yang ditangani Polsek Neglasari tahun 2014 dengan divonis 1,5 tahun. 

Selanjutnya kasus begal tahun 2017 di Polres Metro Jakarta Selatan dengan vonis 2,5 tahun, dan kasus begal di tahun 2019 ditangani Polsek Pademangan dengan vonis 2 tahun. Dan sekarang. 

"Kalau diakumulasi terhadap tersangka MS, dari 6 kali melakukan perbuatan pidana, yang 5 sudah dihukum dan yang satu baru kemarin (membegal Casis Bintara Polri), bahwa MS terlibat 2 kali melakukan curanmor dan 4 kali terlibat dalam kasus begal,” ungkap Wira. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI