Dishub DKI Tiadakan Ganjil-Genap di Jakarta Saat Libur Waisak

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Mei 2024 | 02:19 WIB
Ilustrasi ganjil genap kendaraan (SinPo.id/ Dok. Polri)
Ilustrasi ganjil genap kendaraan (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap terhadap kendaraan roda empat di Jakarta selama libur Hari Raya Waisak dan cuti bersama yang jatuh pada tanggal 23 dan 24 Mei 2024.

"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan. Karena libur, sesuai peraturan gubernur (pergub), jadi ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Syafrin menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Lalu dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujarnya.

Untuk itu, Syafrin mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berkendara mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI