PELANGGARAN PENYELENGGARA PEMILU

DKPP Apresiasi Masyarakat Sipil Beri Catatan Pelanggaran KPU di Pemilu 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 22 Mei 2024 | 17:08 WIB
Gedung DKPP (SinPo.id/ Dok. DKPP)
Gedung DKPP (SinPo.id/ Dok. DKPP)

SinPo.id - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengapresiasi kelompok masyarakat sipil Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia yang menyerahkan catatan terkait serangkaian pelanggaran etik KPU RI dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Catatan tersebut mencantumkan beberapa pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI lainnya seperti dalam kasus wanita emas, kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik serta kasus lainnya yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Mereka menyampaikan bahwa ada harapan besar agar catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hashim Asy'ari," kata Ratna dalam keterangannya, Rabu, 22 Mei 2024.

Ratna mengatakan, sangat mengapresiasi gerakan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil.

"Untuk pemberian sanksi pastinya DKPP akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apabila nantinya putusan tersebut belum bisa menjatuhkan sanksi terberat maka bukan semata-mata karena tidak mempertimbangkan catatan dari kelompok masyarakat sipil," ungkap dia.

Seperti diketahui, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu, 22 Mei 2024 hari ini.

Hasyim dilaporkan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap korban yang diketahui sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Perkara ini teregister dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. 

Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait," kata Sekretaris David Yama dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Mei 2024.

David menjelaskan bahwa pengadu atau Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mengatakan bahwa Hasyim telah mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

"Selain itu, KPU juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan korban," tambahnya.sinpo

Komentar: