PELANGGARAN ETIK PIMPINAN KPK

Ketua KPK Ogah Tanggapi Tindakan Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Laporan: david
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:54 WIB
Ketua KPK Nawawi Pomolango (SinPo.id/ David)
Ketua KPK Nawawi Pomolango (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango enggan menanggapi tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri.

"Mendingan obrolin pemberantasan korupsi mas," kata Nawawi saat menjawab pertanyaan awak media soal pengaruh tindakan Nurul Ghufron soal merosotnya kepercayaan publik terhadap KPK, Rabu 22 Mei 2024.

Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dijalaninya.

Dewas KPK pun mengaku heran atas laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Padahal Dewas meyakini proses sidang etik Nurul Ghufron sudah sesuai ketentuan.

"Heran ya betul. Kami semua heran," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Tumpak mengatakan jika Dewas KPK siap menghadapi laporan Nurul Ghufron di Bareskrim Polri. Dia menyatakan akan siap memberikan keterangan saat dipanggil polisi.

"Kami jawab, semua kami hadapi. Apakah kami takut? Tidak takut, ya toh," tegas Tumpak.

Berdasarkan surat yang diterima, laporan Nurul Ghufron teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.

Laporan Ghufron tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024. Polisi disebut sudah memeriksa banyak saksi.

 sinpo

Komentar: