Anggota Komisi IX DPR: Sistem KRIS Punya Dua Manfaat
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut ada dua dampak positif dari Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diusung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik," kata Rahmad dalam diskusi dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?', di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Kedua, kata Rahmad, penerapan kelas standar membuat masyarakat mendapatkan pelayanan atau kelas yang sama. Baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu memiliki hak sama dari sisi pelayanan kesehatan.
Kendati begitu, dia meminta pemerintah menyiapkan perangkat dalam memberlakukan KRIS. Seperti, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil kebijakan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tapi juga soal pembiayaan.
"Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat," ujarnya.
Rahmad mengatakan DPR menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS. Dia tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri.
Menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu.
"Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong-royong," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3, yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.
Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.