Legislator Golkar Sebut Sistem KRIS Bagian Amanat UU
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Leka menyebut jika sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diusung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan amanat dari Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Melkiades mengatakan bahkan menyebut negara sudah 20 tahun menunda pemberlakuan salah satu padal dari UU SJSN tersebut, yakni memberikan pelayanan kelas rawat inap standar.
"Dalam pelayanan kesehatan di negeri ini, jadi sudah 20 tahun sudah diundangkan 2004 yang lalu itu SJSN itu sampai dasar itu kita belum sempat menyelenggarakan dengan baik soal ini," kata Melkiades dalam diskusi dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?', di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.
Menurutnya, sistem KRIS merupakan rangkaian dari mengimplementasikan pelaksanaan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dicetuskan pendiri bangsa Soekarno (Bung Karno). Kemudian, dilanjutkan oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dengan membyat UU SJSN.
Lalu, disempurnakan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan membuat Undang-Undang BPJS. Terakhir di penyelenggaraannya dieksekusi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dan menurut saya ini cuma satu rangkaian sejarah bangsa yang kita kemudian jalani secara bersama. Nah pada titik ini sebenarnya kalau soal KRIS ini muncul dari sesuai keinginan kita bersama," kata dia.
Melkiades menjelaskan alasan sederhana pemberlakuan sistem KRIS. Dia menekankan sistem ini diberlakukan demi memberi rasa nyaman kepada publik, terutama memastikan seluruh masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang sama.
"Makanya kita bikin namanya KRIS, ini KRIS rawat standar bukan orang pergi berkunjung pengobatan pulang itu bukan itu yang kita maksudkan, ini yang rawat ini jadi standar, ingin memastikan bahwa kalau orang dirawat di rumah sakit itu dia mendapatkan kenyamanan, pelayanan yang itu bersifat standar," kata dia.
"Nah di mana keadilan yang kita berikan kalau memang pelayanan yang satu rumah sakit itu ada yang rakyat membayar yang sama BPJS sementara ada yang dia dapatkan yang lebih bagus, nah kita harus memberikan kehadiran bagi seluruh rakyat agar mereka membayar yang sama mendapatkan training yang kurang lebih sama juga," timpalnya.
Legislator fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan jika sistem KRIS tidak akan membedakan urusan medis, baik dokter maupun obat-obatan yang diberikan kepada pasien. Inti dari KRIS, kata dia, memerintahkan setiap rumah sakit agar membuat item-item di ruang rawat sesuai standar.
"Ada 12 jenis item yang kemudian itu diturunkan untuk itu dibuat di semua rumah sakit, harus yang sama tempat jarak satu setengah meter, mesti ada tirai ventilasinya, suhu ruangan diatur, pencaahayaan pun diatur, infeksi dipisahkan, jenis kelamin dipisah," kata dia.
Terakhir, Melkiades berharap standarisasi rumah sakit ini juga berlaku untuk semua wilayah di Tanah Air. Dia ingin pemerintahan baru Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subiano-Gibran Rakabuming Raka juga bisa memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
"Dan sekarang kita masih di depan Prabowo Subianto ini, sehingga nanti ke depan kita bisa menikmati layanan kesehatan di rumah sakit yang terstandar dengan baik," tegasnya.