DPR Apresiasi Komitmen Kemendikbudristek untuk Kembali Evaluasi Berbagai Kebijakan

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 21 Mei 2024 | 21:48 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (SinPo.id/Istimewa)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi komitmen dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk kembali mengevaluasi kebijakan terkait naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menuai protes dari mahasiswa.

Namun, ada beberapa pandangan yang disampaikan DPR kepada Kemendikbudristek, yang pertama, Komisi X meminta PP Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbudristek RI sebagai pengampu anggaran fungsi pendidikan, kembali dikaji.

"Kedua, mendesak untuk meninjau kembali substansi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPTN dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut," kata Dede, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Ketiga, DPR mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Karena hal itu sejalan dengan amanat Pasal 88 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Keempat, mendesak memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT dengan aman dan lancar. Sehingga tidak ada mahasiswa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian atau menerima ancaman pencabutan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Kelima mendesak untuk mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan kip kuliah pada proses pendaftaran," tuturnya.

Keenam, mendorong Kemendikbud riset untuk melakukan evaluasi perguruan tinggi yang realisasinya tidak sesuai dengan persyaratan. Ketujuh, mendesak Kemendikbudristek untuk menyampaikan informasi riset secara berkala, hasil dari tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT.

"Kedelapan, Komisi X mengharapkan Kemendikbudristek untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Jawaban disampaikan paling lambat mungkin satu minggu dari sekarang yaitu tanggal berapa ya 28 demikian," ungkapnya.

Diketahui, Komisi X DPR RI memanggil Menteri Nadiem untuk memberikan penjelasan terkait naiknya UKT yang dinilai tidak wajar dan memberatkan mahasiswa. Namun Nadiem menjelaskan, kenaikan UKT tersebut tidak akan memberatkan mahasiswa dengan ekonomi rendah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI