DPR Desak Mendikbudristek Kaji Ulang Aturan Berujung UKT Mahal

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:29 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Komisi X DPR RI mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengkaji kembali Permendikbud Ristek RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN). Aturan itu menimbulkan polemik karena Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengalami kenaikan signifikan di sejumlah perguruan tinggi.

"Mendesak untuk meninjau kembali substansi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang SSBOPTN dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, saat membacakan poin kesimpulan saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

DPR juga meminta agar Kemendikbudristek memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, DPR meminta agar Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai rekomendasi keluarga dengan aman dan lancar.

"Jadi, tidak dilaporkan ke pihak apa namanya keamanan, ya atau dicabut KIP-nya dan lain-lain," ucap Dede. 

Di sisi lain, mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP kuliah pada proses pendaftaran. Lalu, mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi perguruan tinggi yang merealisasikan tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi 

Kemudian, Kemendikbudristek RI diwajibkan menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala. Hasil tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

DPR juga mengharapkan Kemendikbudristek untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

"Jawaban disampaikan paling lambat tanggal mungkin satu minggu dari sekarang, yaitu 28 Mei," kata Dede.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI