DPRD Usul Pemprov DKI Sediakan Hunian Bagi Warga Dibatasi Satu Rumah Tiga KK

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 21 Mei 2024 | 16:33 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI)
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk menyediakan hunian bagi warga yang terdampak wacana satu alamat rumah maksimal tiga kepala keluarga (KK).

"Langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI adalah menyiapkan dan menyediakan fasilitas rumah hunian layak," kata Rio dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.

Menurut dia, Pemprov DKI bisa menggandeng instasi terkait seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Nantinya, kata dia, kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan rumah hunian itu memiliki fasilitas dan bantuan yang cukup untuk menampung jumlah penduduk yang tinggal di sana.

"Kondisi Jakarta terdiri banyak kampung kota padat penduduk yang sebagian mengalami pergulatan dengan lingkaran setan kemiskinan," ungkap dia. 

Rio pun memandang adanya kemiskinan ini menyebabkan salah satunya terhambat akses kepemilikan hunian sehingga harus bertumpuk di salah satu rumah yang tentunya berdampak pada jumlah KK.

"Saya juga menilai kebijakan tersebut minim sosialisasi lantaran informasi kebijakan itu belum tersampaikan secara menyeluruh ke warga DKI Jakarta," ujar Rio. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI akan membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK). Hal ini dalam rangka membenahi administrasi kependudukan (adminduk), menyikapi temuan satu alamat yang dihuni oleh banyak KK.

"Kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Joko kepada wartawan, Minggu, 19 Mei 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI