PPDB JAKARTA 2024

Pemprov Sebut Siswa yang KJP Dicabut  Bisa Ikut PPDB Jakarta 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:18 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kegiatan belajar (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siswa yang terkena sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih bisa mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan beberapa pertimbangan.

"Ya jadi untuk mereka sudah dicabut KJP-nya itu masuknya adalah ya di afirmasi yang tentunya berdasarkan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya dikutip Selasa, 21 Mei 2024.

Budi mengatakan, jika siswa tersebut masuk ke dalam sistem zonasi, maka tidak ada masalah. Hal itu mengingat sistem zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju, bukan persoalan usia, dan semuanya memiliki alat seleksi.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo juga menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika siswa yang pernah bermasalah hingga KJP-nya dicabut, mendaftarkan diri di PPDB DKI Jakarta tahun ini.

"Gini, anak penerima KJP itu merupakan bagian dari afirmasi. Afirmasi itu ada jalur tersendiri, ketika anak itu karena tawuran, karena melakukan pelanggaran sesuai dengan regulasi, maka anak itu bisa memanfaatkan jalur lain. Seperti jalur prestasi, jalur zonasi, dan lainnya," ujar Purwosusilo. 

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada seluruh peserta didik secara merata dan tuntas, melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.

Budi mengatakan, pada tahun ini Pemprov DKI berkomitmen untuk menjalankan mekanisme PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Adapun ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta berdomisili di Jakarta paling lambat 10 Juni 2023,” ungkap Budi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI