KORUPSI PT TASPEN

KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif

Laporan: david
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:16 WIB
Gedung KPK Jakarta (Sinpo.id/Khaerul Anam)
Gedung KPK Jakarta (Sinpo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, Selasa 21 Mei 2024.

Rina Lauwy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rina Lauwy Kosasih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

"Sudah hadir di gedung Merah Putih," tambah Ali.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik terhadal saksi Rina. Namun, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui perkara yang sedang diusut.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Antonius Kosasih sebagai saksi pada Selasa, 7 Mei 2024. Dia socecar penyidik soal kebijakan dalam merekomendasikan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Mei 2024.

Sementara itu, Kosasih irit bicara usai diperiksa penyidik selama kurang lebih 9,5 jam. Dia terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.34 WIB.

Kosasih enggan menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya. Dia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaanya kepada penyidik KPK.

"Tanyakan saja ke dalam," kata Kosasih singkat.

Berdasarkam informasi yang diterima, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.  KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI