Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho ke Bareskrim Polri

Laporan: david
Senin, 20 Mei 2024 | 15:15 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (SinPo.id)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri. Berdasarkan surat yang diterima SinPo.id, laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama pelapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.

Albertina dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik yang sudah cukup bukti dan siap disidangkan.

"...Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024," demikian isi surat yang dikutip pada Senin 20 Mei 2024.

SinPo.id sudah melakukan klarifikasi kepada Nurul Ghufron terkait pelaporan yang dilakukannya terhadap Dewan Pengawas KPK. Namun, belum memperoleh balasan.

Pada hari ini, Ghufron dijadwalkan menyampaikan pembelaan dalam sidang kode etik di Dewas KPK. Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

Terkait penanganan kode etik tersebut, Ghufron terlibat konflik dengan Albertina. Di mana, Ghufron pun telag melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).sinpo

Komentar: