Tak Diistimewakan, Starlink Bakal Bayar Pajak Seperti Operator Lain

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:14 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (SinPo.id/Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (SinPo.id/Kominfo)

SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memastikan, tidak ada keistimewaan mengenai pajak yang akan diberikan kepada Starlink, layanan internet berbasis satelit. Karena, perusahaan milik Elon Musk itu akan membayar pajak seperti operator lainnya.

"Intinya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama," kata Budi dalam konferensi pers World Water Forum di Bali, Minggu, 19 Mei 2024.

Budi menjelaskan, apabila operator lain membayar pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh), maka Starlink juga sama.

"Tidak ada (insentif khusus). Cuma Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Budi, layanan Starlink dapat membantu Indonesia mengatasi masalah internet di daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar. Sebagai negara kepulauan, diperlukan alternatif teknologi untuk mengatasi masalah ini, salah satunya melalui penggunaan satelit.

Karena, tidak dipungkiri, Indonesia menghadapi tantangan geografis dalam memenuhi kebutuhan akses internet bagi masyarakat.

"Untuk daerah terluar, menggunakan kabel tidak mungkin. Menggunakan teknologi lain juga kurang efektif. Jadi, solusinya adalah menggunakan satelit," ujar Budi.

Budi menyebutkan bahwa saat ini, pemerintah memfokuskan penggunaan Starlink untuk melayani sektor pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, peluncuran Starlink dilakukan di sebuah puskesmas di Denpasar, Bali.

"Kami arahkan sementara ini untuk sektor pendidikan dan kesehatan," kata Budi.sinpo

Komentar: