Tanggapan BRIN Soal Perpanjangan Batas Usia Anggota Polri
SinPo.id - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Nuraini Siregar menanggapi mengenai revisi UU Polri atau Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Menurutnya, masa perubahan usia pensiun anggota Polri itu adalah hal yang wajar, mengingat tugas dan fungsi Polri di tengah masyarakat sangat berat.
"Menurut saya tidak ada masalah perubahan usia pensiun Polri, karena tugas Polri untuk masyarakat dan negara," kata Rarah dalam keterangannya pada Minggu, 19 Mei 2024.
Kendati tidak mempermasalahkan, namun Rara memberikan sejumlah catatan penting bagi pemerintah perihal tata kelola jenjang karir anggota Polri.
Salah satunya penempatan dan jabatan anggota serta evaluasi pembinaan SDM. Apalagi perubahan batas usia pensiun Polri, tentu akan mempengaruhi penempatan dan jabatan tersebut.
"Batas usia pensiun tentu mempengaruhi penempatan-penempatan anggota dan jabatan atau fungsi yang diberikan," ujarnya.
"Perpanjangan usia pensiun juga akan berpengaruh pada rentang waktu jabatan-jabatan strategis di mana salah satunya jabatan Kapolri," tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI berencana membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabar itu pun terkonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.
Dijelaskan Sudding mengenai hal ini masih diharmonisasikan Komisi Hukum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. “Masuknya di Komisi III DPR,” kata Sudding dikonfirmasi awak media pada Jumat, 17 Mei 2024.