Wamendag Pastikan Permendag 8/2024 Tak Bikin Ribet Pelaku Usaha
SinPo.id - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan barang impor, sebagai upaya memastikan kegiatan perekonomian berjalan lancar.
Jerry meyakini, keberadaan Permendag 8/2024, akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha serta sejumlah komoditas yang dibutuhkan tak lagi tertahan di sejumlah titik.
"Jadi, supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepat dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," kta Jerry di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 18 Mei 2024.
Menurut Jerry, Permendag 8/2024 juga akan menjaga keseimbangan antara bahan baku industri dan upaya melindungi UMKM dalam negeri. "Kita juga harus punya keseimbangan, kalau tidak ada barang-barang dari luar, untuk bahan baku bikin di pabrik juga nggak ada. Jadi kita harus ada keseimbangan antara bahan industri, UMKM, dan semuanya. Jadi ini mencapai ekuilibrium ini, yang kita pastikan di Permendag ini komprehensif," jelasnya
Disisi lain, Ia juga berharap, relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor sudah final dan tidak ada lagi revisi. "Insya Allah, mudah-mudahan ini sudah rampung," ujarnya.
Diketahui, sejak Permendag 36/2024 diberlakukan pada 10 Maret lalu, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya. Hal ini akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Adapun, jumlah kontainer yang tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.