Jasamarga Jamin Jalan Layang MBZ Aman Dilalui Meski Beton Disebut di bawah Standar
SinPo.id - Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik menjamin, infrastruktur Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) aman untuk dilalui pengguna. Karena, setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.
"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Hendri kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2024.
Hendri menyampaikan, serangkaian kegiatan uji dilakukan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol, sudah sesuai dengan standar manajemen. Sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.
Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, lanjut Hendri, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.
"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya..
Saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," ucapnya.
Pihaknya melakukan pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal secara berkala mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.
"Untuk menjaga keselamatan serta kualitas jalan tol, hal tersebut wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan," tandasnya.
Sebelumnya, mutu beton Tol Layang MBZ disebut di bawah standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu diketahui dari pernyataan Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi yang diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
Andi menyebut, temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujar Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.