PEREDARAN OBAT KERAS

Pemuda di Balaraja Ditangkap saat Transaksi Obat Jenis Hexymer

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:56 WIB
Konferensi pers pengungkapan obat Hexymer di Polsek Balaraja (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers pengungkapan obat Hexymer di Polsek Balaraja (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Seorang pria berinisial MI (22), diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang, Senin, 13 Mei 2024. Warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap lantaran kedapatan memiliki obat keras daftar G jenis hexymer tanpa izin.

Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, MI ditangkap saat hendak bertransaksi di pinggir jalan di Jalan Raya Serang Km. 28, Desa Cangkudu.

“Atas informasi itu kami lakukan observasi. Kemudian terlihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Badri, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 18 Mei 2024.

Kata Badri, dua orang tetap berada di atas motor, sedangkan satu orang berdiri. Petugas pun langsung melakukan penangkapan. Namun dua orang di motor berhasil melarikan diri, dan hanya MI yang tertangkap.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka MI kedapatan memiliki obat keras daftar G jenis hexymer tanpa izin. Obat itu disembunyikan tersangka di dalam kemasan kopi sachet," jelasnya.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa hexymer sebanyak 300 butir,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI