KORUPSI KEMENTAN

KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL

Laporan: david
Jumat, 17 Mei 2024 | 18:29 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dokumen dan barang elektronik dari rumah adik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Andi Tenri Angka Yasin Limpo pada Kamis, 16 Mei 2024.

Rumah itu berlokasi di Jalan Letjen Hertasning Kota Makassar, Sulawesi Selatan. KPK meyakini barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga memastikan penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum berlaku.

Di mana, sebelum kegiatan penggeledahan dilakukan, tim penyidik KPK terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai adanya surat tugas.

"Saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat," kata Ali.

Selanjutnya, kata Ali, barang bukti yang ditemukan penyidik bakal dianalisa. Penyitaan juga bakal dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka SYL.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita rumah milik SYL yang berlokasi di Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu 15 Mei 2024.

Rumah yang diduga hasil dari pencucian uang SYL itu ditaksir senilai Rp 4,5 miliar. Uang untuk membeli rumah itu diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL.

KPK Melalui tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi bakal terus menelusuri aset-aset milik SYL. Penelusuran aset ini dilakukan untuk mendukung penyidik mengumpulkan alat bukti.

Diketahui, KPK memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI