DPRD DKI Duga Juru Parkir Liar Menjamur karena Ada 'Permainan'

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 17 Mei 2024 | 14:56 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI)
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menduga ada oknum yang membekengi dibalik menjamurnya juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat Jakarta. Sebab, menurut Kenneth, fenomena masalah jukir liar ini sudah sangat lama terjadi. Namun, kontrol dan pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI masih kurang, padahal sudah ada aturannya yaitu Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pergub No 31 Tahun 2017. 

"Permasalahan jukir ini sebenarnya sudah lama sekali dan sudah berlarut, sudah mengakar dan menjadi kebiasaaan turun temurun, serta tidak menutup kemungkinan juga ada oknum Pemprov DKI yang membekingi dan bermain," kata Kenneth kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024. 

Kenneth menilai, penindakan yang dilakukan Dishub DKI bersama tim gabungan saat ini, harus konsisten, tidak musiman. Harus ada pembinaan dan efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi. 

Penertiban pun jangan hanya di minimarket, tetapi juga bisa menyasar wilayah perkantoran, mal, dan restoran yang terdapat di ruko pinggir jalan.

"Sampai hari ini masih banyak ditemukan parkir liar yang tidak ditindak. Terkesan dibiarkan dan malah ada jukir liar mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraan di trotoar. "Itu memakan badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan parah," ujarnya.

Lebih jauh, Kenneth memberikan tiga solusi yang bisa dipertimbangkan Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan jukir liar. 

Pertama, penyediaan lahan parkir yang cukup. Kantor-kantor pemerintahan dan swasta di Jakarta bisa diminta untuk menyediakan lahan parkir untuk umum. Selain itu, jika ada lahan kosong milik pemerintah, baik pusat maupun pemprov, dibangun lahan parkir vertikal.

Kedua, libatkan operator jasa parkir swasta mengelola lahan parkir serta merekrut para jukir liar. Selain itu, pemprov DKI bisa berbagi keuntungan dengan operator jasa parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Tarif parkir bisa diatur dengan harga yang kompetitif, sehingga para pengendara mengurungkan niatnya untuk menggunakan kendaraan pribadinya.

Ketiga, transportasi umum massal perlu diperbanyak termasuk yang menjangkau para pekerja dari kawasan aglomerasi seperti Depok, Bekasi, Tangerang hingga Bogor. "Kenyamanan dan pelayanan juga jadi pertimbangan agar para pengendara kendaraan pribadi mau beralih ke transportasi umum," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI