MUI DKI Jakarta Gelar Bimtek Fatwa Halal, untuk Samakan Persepsi
SinPo.id - LPPOM MUI DKI Jakarta dan Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Fatwa Halal di Gedung Sosial Budaya Jakarta Islamic Centre pada Rabu 15 mei 2024 kemarin. Acara yang digelar hybrid dengan mengusung tema Ushul Fiqih dalam Menetapkan Hukum Produk Halal hadirkan narasumber Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda.
“Sebanyak 79 peserta menghadiri Bimtek ini yang terdiri dari auditor MUI DKI Jakarta dan Pengurus MUI Komisi Fatwa DKI Jakarta,” ujar Sekretaris Bidang Fatwa MUI Jakarta, Marhadi Muhayyar, dalam pernyataan resmi yang dikirim ke SinPo.id, Kamis, 16 Mei 2024 malam.
Selain peserta, Ketua bidang Fatwa MUI DKI Jakarta Ahmad Mujtaha Syahab juga hadir via online, termasuk Sekretaris bidang Fatwa Marhadi Muhayyar dan Direktur LPPOM MUI Jakarta Deden Edi S.
Menurut Marhadi, Bimtek kali ini bertujuan menyamakan persepsi antara MUI Pusat dan Provinsi, hingga menjadi bahan masukan agar menjadi kejelasan hukum agar tidak berubah-ubah
“ini merupakan rapat ketetapan halal yang tujuannya menyamakan persepsi antara MUI provinsi dengan MUI pusat,” ujar Marhadi menambahkan.
Dalam kajian itu dicontohkan temuan gula merah dalam karya tulis Ilmiah salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surabaya yang menunjukkkan dari 30 sample, ditemukan 20 positif formalin dan 10 negatif.
“Karya itu menjadi informasi dan menyamakan persepsi dalam metodelogi penetapan halal, sehingga standar penetapan halal tidak berbeda antara MUI Pusat dan Provinsi,” ujar Marhadi menjelaskan.
Direktur LPPOM MUI DKI Deden Edi mengatakan, bimtek penting dilaksanakan ketika MUI atau LPPOM MUI menjadi One Entity atau satu badan antara pusat dan daerah, sehingga informasi yang didapatkan sama dari pusat ke daerah.
"Terutama dalam penetapan halal, sehingga kami mengundang Kiyai Miftahul Huda dari MUI Pusat untuk menjelaskan Ilmu agar ketetapan SOP pelaksanaan ketetapan halal dari MUI Pusat secara teori sudah terlaksana,” ujar Edi.
Ketetapan itu, menurut Edi dilengkapi adanya penjelasan lansgung sehingga menambah pemahaman. Apalagi ada beberapa kasus yang terjadi di DKI Jakarta disampaikan oleh pusat sehingga bisa mengikuti ketentuan fatwa dari pusat.
Edi juga menjelaskan bagaimana memutuskan kehalalan produk dan tugas auditor itu melakukan pengecekan sesuai kriteria. Di antaranya kriteria peratama komitmen dan tanggung jawab, kedua bahan bahan, ketiga Proses produk halal dan Produknya, dan keempat Kriteria Audit internal juga dilaksanakan setiap tahun dimana produk harus review
“Produk yang mereka buat harus di review setiap tahunnya, sehingga outputya adalah dijamin kehalalannya,” ujar Edi menjelaskan.
Menurut dia, halal itu seumur hidup jadi komitmen dan tanggung jawab ini menjadi penting.
“Kita ingin pastikan setiap produk jamin halal, sehingga ini menjadi komitmen bersama agar terwujudnya wajib halal oktober Dapat tercapai dengan baik,” katanya.