Pemerintah Masih Kaji Tarif Iuran Baru KRIS, Keputusannya Tahun Depan
SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan evaluasi terhadap tarif baru iuran kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Keputusan hasil evaluasi akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
"Apakah dibutuhkan iuran baru? Sedang dievaluasi. Jadi, memang pembicaraan itu selalu dilakukan. Baru nanti hasil evaluasi, penetapan barunya paling lambat 1 Juli 2025," kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Irsan menjelaskan, untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama, kendati sistem kelas 1, 2 dan 3 telah disederhanakan menjadi KRIS. Sebab, belum ada aturan yang menetapkan perubahan atau penyesuaian tarif.
"Di Perpres 59/2024, belum ada amanah untuk penyesuaian tarif. Yang ada, amanah nya adalah diberlakukan masa transisi sampai 30 Juni 2025. Ini juga tidak ujug-ujug, sebelumnya ada piloting-piloting," ujarnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menambahkan, sejauh ini iuran masih tetap sama, mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Bagaimana ke depannya ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59 disebutkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan dilandaskan mengacu penetapan dari segi manfaat, tarif dan iuran," kata Rizky.