KPU Bakal Siapkan TPS Khusus di Pilkada Serentak 2024
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus demi memenuhi hak pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut tempat lokasi TPS khusus tersebut untuk pemilih yang pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 mendatang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP.
"Untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih," ucap Hasyim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Dia mengatakan, TPS lokasi khusus tersebut berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan dan atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.
"Seperti pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," katanya.
Dia menambahkan, KPU bakal menyediakan TPS lokasi khusus bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sekolah kedinasan dan pondok pesantren.
"Kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus, yaitu pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus," tutur Hasyim.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.