PENAMBAHAN POS KEMENTERIAN

Rapat Baleg, DPR Usulkan Jumlah Kementerian Diserahkan ke Presiden

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 15 Mei 2024 | 16:08 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Firdausi)
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara melanjutkan rapat penyusunan draf RUU Kementerian Negara. Rapat kali ini berfokus pada penghilangan jumlah 34 kementerian dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara.

Draf teranyar, aturan terkait jumlah kementerian yang sebelumnya 34 diubah menjadi diserahkan sepenuhnya kepada presiden.

"Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja RUU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, Rabu, 15 Mei 2024.

Dia menjelaskan penghapusan angka 34 kementerian dalam pasal mengartikan jika presiden bisa menambah atau mengurangi jumlahnya sesuai kebutuhan. Kendati begitu, keleluasaan itu juga harus memerhatikan efisiensi kabinet.

"Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, boleh tetap. Jadi,tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," ujar Supratman.

"Tetapi walaupun begitu kan kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas. Jadi dua-duanya tetap harus kita lakukan," timpalnya.

Supratman berharap RUU Kementerian Negara ini bisa segera rampung. Dia berpandangan anggota Panja lain memiliki pandangan yang sama.

"Saya berharap mudah-mudahan hari ini Panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari semua teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," katanya.

Dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian. Dalam beleid tersebut, kementerian negara diatur hanya 34 kementerian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI