Komisi II DPR Menyetujui 2 PKPU Terkait Pilkada 2024
SinPo.id - Komisi II DPR RI menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada November 2024.
Kedua PKPU itu, yakni terkait dengan peraturan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Kedua, peraturan terkait dengan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
"Dengan catatan agar KPU RI memerhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Dalam Rancangan PKPU itu, KPU menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. Salah satunya, dengan melakukan singkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu lalu.
Selain itu, KPU menyiapkan agar tempat pemungutan suara (TPS) bisa digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS. Pada Pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan oleh 500 pemilih.
Lalu, untuk aturan soal pencalonan, KPU bakal meminta agar calon legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Supaya jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD," kata Ketua KPU Hasyim Asyari.
Selain itu, Komisi II juga bakal menggelar rapat evaluasi terkait Pemilu 2024 bersama KPU setelah penetapan PKPU tersebut. Adapun evaluasi itu dilakukan guna melanjutkan rapat evaluasi sebelumnya yang sempat tertunda.