KPU DKI Sarankan Calon Independen yang Tak Penuhi Syarat Maju Lewat Parpol
SinPo.id - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya menyebut, calon independen atau perseorangan yang gagal memenuhi persyaratan minimal dukungan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI bisa maju melalui jalur partai politik (parpol).
"Kecuali mereka (calon independen) tidak memenuhi persyaratan kemudian Parpol berminat untuk mengusulkan," kata Dody dalam keterangannya dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Dia mengatakan, dukungan partai politik, bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menyarankan agar para calon independen bisa beralih mencari dukungan melalui partai politik agar tetap bisa maju dalam ajang Pilgub DKI.
"Kalau ternyata tidak memenuhi persyaratan, otomatis dia punya hak untuk dicalonkan jalur yang lain," ungkap dia.
Sebagai informasi, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 8-12 Mei 2024.
Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.
Adapun Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.