Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Subang
SinPo.id - Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo mengatakan, tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut Bus SMK Depok yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.
"Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka baru," kata Kombes Wibowo, Selasa, 14 Mei 2024.
Dia menyebut, saat ini penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi lainnya.
Hal ini dilakukan guna untuk menuntaskan kasus kecelakaan tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang mungkin berpotensi menjadi tersangka baru.
"Saat ini kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi atas kecelakaan bus SMK Depok," tuturnya.
Polisi telah menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Diketahui, kecelakaan bus Trans Putera Fajar terjadi di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024.
Bus membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok usai menggelar acara perpisahan sekolah.
Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia terdiri dari seorang guru, sembilan siswa dan satu orang pengendara sepeda motor.